Kronologi Dugaan Kasus Pesta Gay Karawang, Bermula saat Para Pelaku Terciduk di Sebuah Rumah Wilayah Telukjambe
RAMED | Karawang – Sebagian publik di media sosial tengah ramai menyoroti dugaan pesta penyimpangan seksual sesama jenis alias gay di wilayah Telukjambe Timur, Karawang.
Sebelumnya, beredar rekaman video yang memperlihatkan tindakan tidak senonoh yang dilakukan sejumlah pria di Karawang.
Terkini, polisi telah menetapkan setidaknya, 5 remaja sebagai tersangka kasus tindak pidana asusila sesama jenis setelah diduga terlibat dalam pesta gay tersebut.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki N Ardiansyah mengklaim, viralnya video itu telah menimbulkan keresahan bagi kalangan masyarakat.
“Para terduga pelaku kami amankan setelah video yang memperlihatkan dugaan tindak pidana kesusilaan di muka umum viral di media sosial,” kata Fiki sebagaimana dikutip dari keterangannya dalam konferensi pers di Karawang, pada Rabu, 10 Juni 2026.
“Hal ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Karawang,” tegasnya.
Lantas, bagaimana sebenarnya kronologi dugaan kasus pesta gay di Karawang ini berdasarkan keterangan polisi? Berikut ulasannya.
Terciduk di Sebuah Rumah Telukjambe
Dalam kasus ini, mulanya sejumlah terduga pelaku dilaporkan sempat berkumpul di rumah seorang saksi berinisial S di Perumahan Grand Mutiara, Desa Sirnabaya, Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang.
Fiki menyebut, salah satu terduga pelaku kemudian menerima informasi dari rekannya berinisial I kalau dia sedang berada di sebuah tempat hiburan malam di Jalan Tuparev, Karawang Barat.
Rombongan pria itu lalu mendatangi lokasi tersebut, sempat meninggalkan tempat karena kondisi penuh, kemudian kembali sekitar pukul 01.00 WIB setelah mendapat informasi adanya meja kosong.
Dalam kondisi yang terpengaruh alkohol, para pemuda tersebut diduga melakukan tindakan melanggar kesusilaan di muka umum.
Alhasil, aksi tersebut direkam seorang saksi berinisial S menggunakan telepon genggam.
“Atas laporan itu, tim Satuan Reserse PPA dan PPO Polres Karawang melakukan penyelidikan dan menangkap para terduga pelaku,” kata Fiki.
Hal tersebut dengan menyita barang bukti berupa satu flashdisk serta sejumlah pakaian yang diduga digunakan saat kejadian.
5 Tersangka Remaja Diringkus
Fiki menuturkan, dugaan pesta gay itu diketahui terjadi pada Minggu, 7 Juni 2026 dini hari.
Setelah videonya viral di media sosial, polisi menangkap 5 pemuda yang diduga terlibat dalam aktivitas itu, masing-masing berinisial DA (23), SA (23), R (21), AH (20), dan IH (20).
Kelima remaja itu diklaim telah diamankan pihak kepolisian pada wilayah Karawang dan Bekasi, pada Senin, 8 Juni 2026.
Ingatkan Warga Agar Tak Sebar Video Asusila
Hingga saat ini, Polres Karawang masih mengejar terduga pelaku lain berinisial I serta pihak lain yang diduga terlibat.
Fiki lantas mengingatkan masyarakat agar bijak menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan konten yang berpotensi melanggar hukum.
“Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah melaporkan kejadian ini. Kami juga mengimbau masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial,” terangnya.
“Dan tidak menyebarluaskan konten yang berpotensi melanggar hukum maupun mengganggu proses penyidikan,” sambungnya.
Atas kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 406 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 414 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perbuatan melanggar kesusilaan di muka umum. (red)







